Sabtu, 21 November 2009

APA BENAR ?

Seorang temanku pernah berkomentar kepada salah seorang temanku yang lain : “Ngapain harus menggunjing orang, wong dia diejek di hadapannya saja tidak marah. Daripada mengunjing dia yang akhirnya akan mendapatkan dosa lebih baik mengejeknya saja langsung di hadapannya.”
Ketika mendengar komentar temanku tersebut, aku merenung sejenak dan berpikir apakah benar yang dikatakan olehnya itu? Memang sekilas jika kita dengarkan ucapannya tersebut seakan-akan tidak ada salahnya, bahkan ucapannya itu tampaknya benar semua. Namun ternyata jika kita pahami lebih dalam lagi makna perkataannya tersebut, akan kita dapati bahwa perkataannya itu tidak semuanya tepat. Mengapa begitu?
Untuk mengetahui semua ini, coba kita bahas satu persatu ungkapan yang terdapat dalam komentarnya tersebut. Yang pertama, yaitu : menggunjing.
Menggunjing dalam bahasa arab disebut dengan Ghibah. Definisi ghibah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah ذكرك اخاك بما يكره (Dzikruka akhaaka bimaa yakrahu) “Engkau menyebut perihal saudaramu dengan apa yang ia benci/tidak ia sukai” . Ghibah secara etimologi berasal dari kata ghaba-yaghibu-ghaibah yang berarti tidak hadir. Oleh karena itu definisi ghibah yang lengkap adalah menyebut-nyebut perihal seorang muslim yang tidak ia sukai di belakang dirinya /di saat ia tidak hadir. Jika seseorang menyebut perihal yang dibenci oleh saudaranya di hadapannya secara langsung maka bukan dinamakan ghibah, akan tetapi dinamakan dengan mencela, mengejek, mencemooh, mengolok-olok, ataupun menghina.
Menurut definisi ini, maka segala bentuk ucapan yang ditujukan kepada seorang muslim mengenai keadaan dirinya yang tidak ia sukai, baik dalam hal agama, kepribadian, jasmani, maupun keluarganya adalah termasuk dari ghibah, meskipun apa yang dikatakannya itu suatu kebenaran. Namun jika yang dikatakannya itu adalah suatu kebohongan maka dia telah menggunjingnya plus melakukan kebohongan terhadapnya.
Ghibah merupakan perbuatan yang mendatangkan dosa bagi pelakunya dan bahkan termasuk dari dosa besar. Dalam hal ini, Allah subhanahu wa ta'ala telah berfirman : ولايغتب بعضكم بعضا ايحب احدكم ان يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه (Walaa yaghtab ba’dlukum ba’dla, ayuhibbu ahadukum ayya’kula lahma akhihi maitan fakarihtumuuh) “Dan janganlah sebagian kalian mengghibah (menggunjing) sebagian yang lain, apakah seseorang dari kalian suka makan daging saudaranya sendiri yang telah menjadi bangkai?. Maka (padahal) kalian sama membenci (hal itu).”
Dalam ayat ini, Allah subhanahu wa ta'ala membuat permisalan bahwa orang yang mengghibah saudaranya sama halnya dengan orang yang memakan bangkai (daging) saudaranya sendiri. Ini merupakan dalil bahwa ghibah merupakan dosa besar karena Allah subhanahu wa ta'ala menyamakan pelakunya dengan memakan bangkai manusia yaitu bangkai saudaranya sendiri. Padahal manusia yang berakal tidak akan pernah mau, tidak suka bahkan benci dan jijik untuk makan daging manusia, apalagi kalau sudah menjadi bangkai.
Dari pembahasan pertama ini, maka komentar teman tadi dalam masalah ghibah benar, karena dia mengatakan bahwa menggunjing itu membuahkan dosa bagi pelakunya.
Yang kedua, yaitu mengejek. Mengejek dalam bahasa arab dikenal dengan istilah istahzaa-yastahziu-istihzaan. Dalam bahasa indonesia, mengejek mempunyai beberapa padanan kata (sinonim) yang memiliki makna hampir sama yaitu: mencemooh, menghina, mengolok-olok, dan mencela. Dalam bahasa arab, kata mencela, menghina, mencemooh, dan yang semakna dengannya dikenal dengan istilah sabba, syatama, dan ‘aayara. Adapun definisi mengejek –dan kata yang bersinonim dengannya – adalah mengatakan sesuatu hal – yang tidak disuka - tentang diri seseorang langsung di hadapannya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah mencela orang muslim telah bersabda, سباب المسلم فسوق و قتاله كفر (Sibaabul muslimi fusuuqun wa qitaaluhu kufrun) “Mencela seorang muslim adalah perbuatan fasik sedangkan memeranginya adalah kekufuran” . Dari hadits ini jelas diketahui bahwa mencela – atau menghina, mencemooh, dan mengejek, - seorang muslim adalah salah satu dari perbuatan fasik. Fasik adalah keluar dari ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Mencela orang muslim digolongkan dalam perbuatan fasik karena Allah subhanahu wa ta'ala telah melarang kaum muslimin untuk saling mencela. Dalam Al-qur’anul karim, Allah subhanahu wa ta'ala telah berfirman: ولا تلمزوا انفسكم ولا تنابزوابالالقاب بئس لاثم الفسوق بعدالأيمان (...Walaa talmizuu anfusakum walaa tanaabazuu bilalqoobi, bi’sa litsmulfusuuqu ba’dal iimaan) “...Dan janganlah kalian saling cela-mencela dan janganlah saling memanggil dengan sebutan yang tidak enak (laqob), sebab sebutan yang paling tidak enak adalah sebutan fasik sesudah beriman”. Oleh karena itu, jika di antara kaum muslimin ada yang saling mencela atau mengejek maka mereka telah melanggar larangan-Nya dan melakukan suatu kefasikan.
Dari hadits ini juga kita bisa mengambil pengertian bahwa perbuatan mencela atau mengejek, serta mencemooh seorang muslim akan mengakibatkan pelakunya mendapatkan dosa. Dosa yang ia dapatkan itu tidak ada kaitannya dengan marahnya orang yang dicela atau diejeknya, namun perbuatan mencela atau mengejek itu sendirilah yang menyebabkan dirinya mendapatkan dosa.
Untuk lebih memperjelas pembahasan ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang lain:وإن امرء شتمك و عايرك بأمر هو فيك فلا تعايره بأمرهوفيه ودعه يكون وباله عليه و اجره لك ولا تسبن شيأ (Wainim ruun syatamaka wa ‘aayaraka biamrin hua fiika falaa tu’aayirhu biamrin hua fiihi wada’hu, yakuunu wabaaluhu ‘alaihi waajruhu laka walaa tasubbanna sya’ian) “Dan jika seseorang menghina dan mencelamu dengan suatu perkara yang ada pada dirimu, maka janganlah engkau mencelanya dengan perkara yang ada pada dirinya dan biarkanlah (jangan kau balas) dia. Akibat perbuatan (dosa)nya menjadi tanggungannya dan pahalanya bagimu. Dan janganlah engkau mencela sesuatu pun”
Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang diejek atau dicela dengan suatu hal yang terdapat pada dirinya untuk membalas mencela atau mengejek diri si pencela dengan mengungkapkan suatu hal yang terdapat pada dirinya. Hal ini disebabkan karena dosa yang timbul dari perbuatan mengejek atau mencela orang akan menjadi tanggungan si pengejek atau si pencela, sedangkan orang yang diejek atau dicela akan mendapatkan pahala.
Dari lafal ودعه يكون وباله عليه و اجره لك (...Wada’hu yakuunu wabaaluhu ‘alaihi wa ajruhu laka) “...Dan biarkanlah dia. Dosanya akan menjadi tanggungannya dan pahalanya bagimu” jelas dapat diketahui bahwa orang yang mencela orang lain pasti akan mendapatkan dosa, selagi orang yang dicela tidak membalas celaan tersebut. Begitu pula dalam keadaan ini orang yang dicela akan mendapatkan pahala dengan sebab sikap sabarnya dalam menghadapi celaan itu.
Namun, jika orang yang dicela membalas celaan si pencela, maka dia kemungkinan berada pada salah satu dari 2 keadaan, yaitu:
Pertama: ia tidak mendapat pahala karena telah membalas celaan tersebut dan begitu pula orang yang mencela juga tidak mendapatkan dosa karena celaannya telah dibalas. Dalam keadaan ini kedua-duanya imbang/seri.
Kedua, orang yang dicela akan mendapatkan dosa disebabkan kelewat batasannya dalam membalas celaan tersebut.
Dua keadaan ini merupakan kesimpulan yang dapat diambil dari pemahaman hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi:المتسابان ما قالا فعلى البادي منهما حتى يعتدي المظلوم (Al-mutasaabbaani maa qaalaa fa’alal badiy minhumaa hatta ya’tadiyal madzuumu) “Dua orang yang saling mencela, apa-apa yang keduanya katakan maka (dosanya) atas orang yang memulai dari keduanya sehingga orang yang didzolimi berbuat kelewat batas”
Dari pembahasan masalah mengejek ini, kita ketahui bahwa marah tidaknya orang yang diejek tidak menjadi sebab ketidak adaannya dosa bagi orang yang mengejek. Karena mengejek itu sendiri merupakan perbuatan yang mendatangkan dosa bagi pelakunya.
Oleh karena itu, dengan adanya keterangan ini, maka komentar teman di atas yang seakan-akan membolehkan mengejek orang lain dengan alasan orang tersebut tidak akan marah, tidak bisa diterima dan pernyataan tersebut adalah suatu pernyataan yang salah. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar